ketatanegaraan pada empat sahabat nabi Muhammad SAW
MAKALAH
FIQH
JINAYAH SIYASAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Individu
Pada Mata Kuliah
Fiqh
Jinayah Siyasah
Dosen : Humaedi,
M.Pd.I

Disusun Oleh :
Arman Munadi
200160015
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
(STIT) AL-KHAIRIYAH CITANGKIL-CILEGON
TAHUN AKADEMIK 2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan
puji syukur atas Kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Fiqh Jinayah
Siyasah yang berjudul:
“ketatanegaraan pada
empat sahabat Nabi Muhammad saw.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Cilegon, 2
Februari 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Umat Islam dewasa ini banyak mengalami krisis
identitas yang menyebabkan mereka kehilangan jati diri dan kewibawaan mereka.
Kenapa demikian? Karena mereka tidak mengetahui akan sejarah dan perkembangan
Peradaban Islam, baik pada masa Nabi Muhammad saw, sahabat, sampai dengan masa
sekarang. Sehingga sulit untuk mereka meneladani bagaimana
perjuangan-perjuangan para pejuang Islam yang telah lalu.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami lebih
khusus membahas tentang bagaimana sejarah ketatanegaraan pada 4 (empat) sahabat Nabi saw. yaitu Abu
Bakar ash-Shiddiq r.a, Umar bin Khattab r.a, Utsman bin Affan r.a dan Ali bin
Abi Thalib r.a, yang kami uraikan secara singkat, dan kami berusaha menjawab
sebagian keterbatasan pengetahuan umat Islam tentang sejarah dari ke-4 (empat)
sahabat Nabi saw., tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Biografi singkat Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar
bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib?
2. Bagaimanakah masa ke khalifahan
Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib?
3. Bagaimanakah sistem pemilihan para khalifah?
C. Tujuan
Memahami tentang ketatanegaraan
pada ke-4 (empat) sahabat
Nabi saw. yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a, Umar bin
Khattab r.a, Utsman bin Affan r.a dan Ali bin Abi Thalib r.a.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masa Khalifah Abu Bakr al-Siddiq
Nama lengkapnya adalah Abdullah ibn Abi
Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Taym bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin
Ghalib al Quraisyi at Tamimi. Setelah masuk
Islam nama tersebut diganti oleh rasulullah dengan abdullah
yang akrab dipanggil dengan abu bakar. Ada pendapat yang mengatakan
bahwa gelar tersebut melekat sebagai nama panggilan karena beliau termasuk orang
yang mula-mula memeluk Islam. Sedangkan gelar ash-Shiddiq merupakan
julukan karena beliau selalu membenarkan Rasulullah tentang berbagai peristiwa
terutama pada peristiwa isra’ dan mi’raj.
Abu bakar
dilahirkan pada tahun 573 M (dua tahun setelah kelahiran Rasulullah) dan
meninggal dalam usia 63 tahun sebagimana usia rasulullah. Beliau termasuk
golongan orang yang memeluk Islam tanpa banyak pertimbangan. Sebelum masuk
Islam ia merupakan seorang saudagar kaya yang mempunyai pengaruh yang cukup
besar dikalangan bangsa Arab. Selain itu beliau juga dikenal sebagai orang yang
jujur dan dermawan serta senang beramal untuk kepentingan perjuangan Islam. Bukti
kedemawaan tersebut sebagaimana dilukiskan dalam sejarah bahwa ketika
Rasulullah saw. Mempersiapkan pasukan menuju Tabuk, Abu Bakar menyumbangkan
semua harta kekayaan yang dimilikinya dan tidak ada lagi yang tersisa.
Setelah Nabi
wafat, timbul permasalahan yang menyangkut siapa yang akan menggantikan beliau
karena sampai wafat beliau tidak memberi petinjuk tentang tata cara
pengangkatan penggantinya (khalifah). Hal ini hampir membawa perpecahan antara
kaum Muhajirin dan Ansar. Dengan perdebatan yang alot maka terpilihlah Abu Bakr
sebagai khaliffah yang menggantikan posisi Nabi. Dalam pidato politik
pertamanya terdapat hal-hal penting yang dapat dicatat antara lain:
a) Abu Bakr menuntut kepatuhan dan kesetiaan
umat Islam kepadanya, selama ia dijalan yang benar
b) Adanya jaminan dan kebebasan kepada
berpendapat kepada masyarakat
c) Menegakkan keadilan dan HAM
d) Membela negara ( Jihad )
e) Menjalankan shalat
Abu Bakr lebih banyak melakukan konsolidasi
kedalam dengan memperkuat negara Madinah dari ancaman-ancaman yang
berasal dari luar dan dalam negeri. Abu Bakr
mengirim panglima-panglima perang dalam menumpas pemberontakan. Setelah
berhasil mengatasi situasi dalam negeri dan memperkuat pertahanan terhadap
serangan Persia dan Romawi barulah Abu Bakr berkonsentrasi terhadap masalah
pembenahan negara. Sistem pemerintahan disusun dengan penekanan pada prinsip
pembagian kekuasaan dan penempatan orang yang sesuai dengan kemampuannya.
Untuk
pelaksanaan tugas eksekutif, Abu Bakr melakukan pembagian kekuasaan dikalangan
sahabat senior. Abu Bakr mengangkat tiga sekretaris negara, satu bendahara
negara dan membentuk majelis Syura dan disetiap propinsi diangkat gubernur
sebagai kepala pemerintahan. Dibidang perekonomian, hal penting yang dilakukan
adalah menekankan pembayaran pajak dan zakat dalam memebantu perekonomian. Abu
Bakr melaksanakan pemerintahan yang egaliter dan demokratis. Walaupun dia belum
memisahkan kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif, namun
pola pemerintahan yang dijalankannya benar-benar modern ditengah situasi
masyarakat saat itu.
Dalam menetapkan siapa yang akan
menggantikannya, Abu Bakr menempuh kebijakan melakukan wasiat untuk meneruskan
kepemimpinannya agar yang bertujuan untuk memantapkan stabilitas keamanan dalam
negeri dan mencegah terjadinya perpecahan. Dan yang dipilihnya adalah Umar ibn
al-Khathab.
B. Masa Khalifah Umar ibn al-Khathtab
Umar bin
Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama
Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap
dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan
berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.
Beliau
dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy.
Beliau merupakan khalifah kedua di
dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab
bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy
bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. Nasab beliau bertemu
dengan nasab Rasulullah pada kakeknya Ka’ab. Antara beliau dengan Rasulullah
selisih 8 kakek. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al
Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu
Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan
memberi laqab (julukan) al Faruq.
Secar prinsip,
Umar melanjutkan kebijakan yang ditempuh Abu Bakr. Namun pada masa Umar banyak
terdapat permasalahan yang terjadi. Kebijaksanaan yang dilakukan Umar sebagai
kepala negara antara lain:
a) Perluasan daerah, pengembangan kekuasaan
kerajaan islam. Kekuasaan Islam telah menyebar melampaui jazirah Arab dan
berhasil menguasai daerah Bizantium dan Persia. Kerajaan islam juga telah berhasil menguasai Irak, Mesir,
Damaskus dan Palestina.
b) Pembenahan birokrasi pemerintahan. Umar
mengadakan perubahan yang signifikan dalam bidang administrasi negara. Umar
membentuk majelis Syura yang beranggotakanb sahabat-sahabat senior sebagai
teman dalam bermusyawarah. Umar membentuk lembaga kepolisian untuk menjaga
keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dan lembaga pekerjaan umum untuk
menangani pembangunann fasiliyas umum. Umar mendirikan Kantor Perbendaharaan
dan Keuanagan Negara, untuk menempa mata uang. Dalam pemerintahan daerah, Umar
mengangkat gubernur dan hakim yang kekuasaannya terpisah . hakim melaksanakan
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri. Dalem merekrut pejabat, Umar
mementingkan profesionalisme dan kemampuan dalam bidang tugasnya.
c) Peningkatan kesejahteraan rakyat. Perluasan
daerah membawa dampak banyak devisa negara yang masuk baik dalm rampasan perang
dan pajak.hasil inilah yang digunakan Umar untuk mensejahterakan rakyat dengan
memberikan tunjangan kepada kaum muslim. Pembagian
tunjanagn ini diatur berdasarkan nasab kepada Nabi, senoiritas masuk Islam,
jasa dan perjuangan mereka dalam menegakkan Islam. Umar langsung mengontrol
kondisi kesejahteraan rakyat.
d) Pembentukan tentara regular yang digaji oleh Negara. Umar membentuk
lembaga pertahanan dan keamanan yang mengurusi masalah ketentaraan. Tentara
disiapkan secara khusus dan professional dan digaji oleh negara.
e) Pengembangan demokrasi dan kebijaksanaan-kebijakasaan
lainnya. Umar melakukan perubahan mendasar dalam kekuasaan peradilan dengan
memisahkan kekuasaan peradilan dari kekuasaan eksekutif. Selain itu Umar juga
melakukan ijtihad dalam berbagai masalah umat.
Dalam menentukan siapa yang akan meggantikannya, Umar
menggunakan cara yang berbeda dari dua pendahulunya. Umar memakai tim formatur
ynabg terdiri dari sahabat-sahabat senior seperti, Usman, Ali, Abd al-Rahmanibn
‘Awf, Thalhah, Zubeir, Sa’d ibn Abi Waqqqash dan ankaknya sendiri Abdullah.
Tetapi Umar berpesan bahwa anknya tidak boleh dipilih. Cara ini menimbulkan
perdebatan diantara para formatur terkait dengan keinginan dari mereka sendiri
yang ingin menjadi Khalifah selanjutnya. Melalui cara ini akhirnya terpilihlah
Usman.
C. Masa Khalifah Usman ibn Affan
Utsman bin Affan (sekitar 574 – 656) adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang merupakan Khulafaur Rasyidin yang
ke-3. Nama lengkap beliau adalah Utsman bin affan Al-Amawi Al-Quarisyi, berasal
dari Bani Umayyah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun
lebih muda dari Rasullulah SAW.
Nama
panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (yang punya dua cahaya).
Sebab digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahkan dua putrinya untuk
Utsman; Roqqoyah dan Ummu Kultsum. Ketika Ummu Kultsum wafat, Rasulullah
berkata; “Sekiranya kami punya anak perempuan yang ketiga, niscaya aku nikahkan
denganmu.” Dari pernikahannya dengan Roqoyyah lahirlah anak laki-laki. Tapi
tidak sampai besar anaknya meninggal ketika berumur 6 tahun pada tahun 4
Hijriah.
Menikahi 8
wanita, empat diantaranya meninggal yaitu Fakhosyah, Ummul Banin, Ramlah dan
Nailah. Dari perkawinannya lahirlah 9 anak laki-laki; Abdullah al-Akbar,
Abdullah al-Ashgar, Amru, Umar, Kholid, al-Walid, Sa’id dan Abdul Muluk. Dan 8
anak perempuan.
Nama ibu
beliau adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu
Bakar, yaitu sesudah Islamnya Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Haristah. Beliau
adalah salah satusahabat besar dan utama Nabi Muhammad SAW, serta termasuk pula
golongan as-Sabiqun al-Awwalin, yaitu orang-orang yang terdahulu Islam dan
beriman.
Utsman adalah
seorang yang saudagar yang kaya tetapi dermawan. Beliau adalah seorang pedagang
kain yang kaya raya, kekayaan ini beliau belanjakan guna mendapatkan keridhaan
Allah, yaitu untuk pembangunan umat dan ketinggian Islam. Beliau memiliki
kekayaan ternak lebih banyak dari pada orang arab lainya.
Ketika kaum
kafir Quarisy melakukan penyiksaan terhadap umat Islam, maka Utsman bin Affan
diperintahkan untuk berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia). Ikut juga
bersama beliau sahabat Abu Khudzaifah, Zubir bin Awwam, Abdurahman bin Auf dan
lain-lain. Setelah itu datang pula perintah Nabi SAW supaya beliau hijrah ke
Madinah. Maka dengan tidak berfikir panjang lagi beliau tinggalkan harta
kekayaan, usaha dagang dan rumah tangga guna memenuhi panggilan Allah dan
Rasul-Nya. Beliau Hijrah bersama-sama dengan kaum Muhajirin lainya.
Pada peristiwa
Hudaibiyah, Utsman dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah.
Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya
akan beribadah di Ka’bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi
penduduk Mekkah.
Suasana sempat
tegang ketika Utsman tak kenjung kembali. Kaum muslimin sampai membuat ikrar
Rizwan – bersiap untuk mati bersama untuk menyelamatkan Utsman. Namun
pertumpahan darah akhirnya tidak terjadi. Abu Sofyan lalu mengutus Suhail bin
Amir untuk berunding dengan Nabi Muhammad SAW. Hasil perundingan dikenal dengan
nama Perjanjian Hudaibiyah.
Usman ibn
Affan adalah seorang pengusaha yang sukses yang banyak menyumbangkan hartanya
untuk kepentingan Islam. Garis kebijakan yang dilaksanakannya mengacu pada
kebijakan Khalifah Abu Bakr dan Umar. Usman berhasil memperluas wilayah Islam
dengan menguasai Ray dan Rum serta Cyprus. Kekuasaan Islam pada saat itu
meliputi Azerbaizan, Afganistan, Armenia, Kurdistan dan Heart.
Usman melakukan pembangunan fisik seperti perumahan,
jalan-jalan, jembatan dan fasilitas umum. Dalam menjalankan pemerintahan Usman
dibantu dewan pajak, bendahaar negara, kepolisian, pekerjaan umum dan militer.
Untuk jabatan didaerah Usman dibantu gubernur-gubernur.
Pada awal masa
pemerintahannya, Usman tidak banyak mendapat ancaman dan gangguan, namun
setelah enam tahun masa pemerintahan muncul protes dan ketidakpuasan dari
masyarakat terutama didaerah. Adapun sumber ketidakpuasan rakyat yakni soal
politik, pendayagunaan kekayaan negara, dan kebijakan keimigrasian. Dari sitem
pemerintahan yang dijalankan Usman, dapat dikemukakan beberapa catatan:
a) Usman lebih mengutamakan keluarganya dalam menduduki
suatu jabatan. Usman sangat selektif melihat orang yang bukan keluarganya untuk
memegang tugas pemerintahan. Usman menganti beberapa gubernur dan mengangat
anggota keluarga dan kerabatnya untuk menduduki posisis itu. Usman juga tidak
tegas terhadap anggota keluarga besarnya. Hal ini menyebabkan kekuasaan
keluarganya yang diluar control. Usman hanyalah Khalifah simbol.
b) Kebijaksanaannya memberikan izin kepada para sahabat
senior untuk meninggalkan Madina. Akibatnya kurangnya control terhadap
kekuasaan Usman dan tidak ada lagi yang menjadi teman berdiskusi dalam
memecahkan masalah. Akibatnya, kebijaksanaan poltik Usman ditempuh berdasarkan
kepentingan golongan, tidak dimusyawarahkan dengan orang-orang tepat.
c) Besarnya arus oposisi dari berbagai daerah terhadap
pemerintahan Usman. Rakyat dibebankan dengan pajak yang besar sementara para
pejabat hidup mewah. Hal ini menimbulkan rasa tidak puas dikalangan rakyat.
Klimaksnya adalah peristiwa tragis pembunuhan Khalifah Usman ditangan umat
Islam sendiri.
D. Masa Khalifah Ali ibn Abi Thalib
Nama lengkap beliau, Ali bin Abi Thalib ra.
bin Abdi Manaf bin Abdul Muththalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay bin
Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhar
bin Kinanah Abul Hasan dan Husein, digelari Abu Turab, keponakan sekaligus
menantu Rasulullah saw. dari puteri beliau, Fathimah az-Zahra’.
Ibu beliau bernama Fathimah binti Asad bin
Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay, ibunya digelari Wanita Bani Hasyim pertama
yang melahirkan seorang putera Bani Hasyim. Beliau memiliki beberapa orang
saudara laki-laki; Thalib, Aqiel dan Ja’far. Mereka semua lebih tua dari beliau, masing-ma-sing terpaut sepuluh
tahun. Beliau memiliki dua orang saudara perempuan; Ummu Hani’ dan Jumanah.
Keduanya adalah puteri Fathimah binti Asad, ia telah masuk Islam dan turut
berhijrah. Ayah beliau bernama Abu Thalib. Dia adalah paman kandung yang sangat
menyayangi Rasulullah saw. nama sebenarnya Abdi Manaf. Demikianlah disebutkan oleh
Imam Ahmad dan ulama-ulama ahli nasab dan sejarah.
Kaum Rafidhah mengira Abu Thalib ini bernama Imran Kaum Rafidhah ini telah
jatuh dalam kesalahan yang amat besar. Mereka tidak memperhatikan ayat-ayat
al-Qur’an lainya sebelum mereka mengucapkan kedustaan tersebut dengan
menafsirkan ayat seenaknya.
Abu Thalib ini sangat menyayangi Rasulullah saw. namun ia tidak
ber-iman kepada beliau. Bahkan ia mati di atas kekufuran seperti yang telah
diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari. Ali binAbi Thalib ra.
termasuk salah seorang sahabat yang dijamin masuk surga dan salah seorang dari
enam orang ahli syura.
Pada masa kepemimpinannya, Ali memberhentikan gubernur
yang diangkat oleh Usman dan menarik tanah yang dibagi-bagikan Usman kepada
kerabatnya. Hal ini juga menghadapi banyak tantangan dari daerah. Disisi lain
penduduk Madinah pun tidak bulat mendukung Ali. Oleh karena itu Ali memindahkan
ibukota pemerintahannya ke Kufah.
Ali menyusun undang-undang perpajakan dan menegaskan
bahwa pajak tidak boleh diambil npa memperhatikan pembangunan rakyat. Ali ingin
megembalikan citra pemerintaha islam pada masa sebelumnya. Dalam masa
pemerintahannya, Ali lebih banyak mengurus persoalan pemberontakan didaerah.
Dalam menyelesaikan masalah masalah yang terjadi, Ali tidak mendengarkan
masukan dari para sahabat. Ali yakin dengan pendapatnya sendiri.
E. Cara Pemilihan Khalifah
Yang dimaksud Imam adalah khalifah, raja . Shultan atau kepala Negara. Seorang kepala Negara selain menyandang baju politik,
kepala negara juga menyandang baju Agama. Karena sesungguhnya imam (khalifah)
itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran kenabian dalam menjaga agama dan
mengatur dunia. Pemberian jabatan imamah (kepimpinan) kepada
orang yang mampu menjalankan tugas di atas pada ummat adalah wajib berdasarkan
ijma’ (konsesus ulama’), kendati al-Asham menyimpang dari ijma’ mereka.
Mengingat bahwa khilafah adalah
jabtan pengganti kenabian yang bertugas melanjutkan pimpinan
kerohanian dan kenegeraan, maka adanya jabatan khilafah itu mutlak bagi kaum
Muslimin. Untuk pemilihan atau seleksi diperlukan dua
hal. Pertama, Ahl al-Ikhtiar atau mereka yang berwenang untuk memilih imam
bagi ummat. Mereka harus memenuhi tiga syarat:
1. Memiliki sikap adil
2. Memiliki Ilmu pengetahuan yang memungkinkan
mereka mengetahu siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi imam
3. Memiliki wawasan yang luas dan
kearifan yang memungkinkan mereka memili siapa yang paling tepat untuk menjadi
imam, dan paling mampu mengelola kepentingan umat diantara mereka yang memenuhi
syarat untuk jabatan itu.
Para ulama’ berselisih pendapat
mengenai jumlah keanggotaan ahl halli wa al ‘aqdi ini, ada yang berpendapat
bahwa jumlah alh halli wa al ‘aqdi terdiri dari perwakilan masing masing
daerah, ada sebagian ulama’ lagi yang berpendapat minimal lima orang. Sayangnya
Al Mawardi tidak memberikan pendapat terkait jumlah lembaga dewan pemilih Imam
ini. Kedua, Ahl al-Imamah, atau mereka yang berhak mengisi jabatan imam. Mereka harus
memiliki tujuh syarat, yaitu:
1. Sikap adil dengan segala persyaratannya
2. Ilmu pengetahuan yang memadai untuk ijtihad
3. Sehat pemdengaran, penglihatan, dan lisannya
4. Utuh anggota-anggota tubuhnya
5. Wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola
kepentingan umum
6. Keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan mengenyahkan
musuh
Al-Mawardi berpandangan, bahwa
mereka yang hidup diperkotaan memiliki prioritas dalam memilih khalifah.
Alasannya adalah:
1. kematian khalifah terlebih dahulu diketahui di sana
2. pertimbangan politik menuntut pengangkatan khalifah baru sesegara
mungkin
3. semua orang yang berkualifikasi
pemimpin umumnya tinggal disana.
Namun demikian, prinsip
pemilihan khalifah tidak secara konsisten diikuti, bahwa seorang Imam dipilih
dan dianggap sah apabila dengan menggunakan salah satu dari dua cara berikut:
1. dia dapat dipilih oleh anggota dewan pemilih ( ahl ikhtiar / ahl
halli wa al ‘aqdi)
2. dia bisa ditunjuk oleh Imam
yang masa jabatannya akan berakhir.
Untuk cara pertama, sebagian
cendikiawan berpendapat bahwa Imam harus dipilih oleh anggota dewan dari semua
kota, sedangkan sebagian lain yang menentang cara ini bersikukuh agar Abu Bakar
dipilih hanya oleh orang-orang Madinah. Bahkan ada yang berpendapat bahwa lima
orang saja sudah cukup untuk memilih Imam, karena hal ini perna dilakukan pada
masa Abu Bakar dan Usman. Namun Mawardi bahkan berpendapat, bahwa satu orang
pun cukup untuk memilih Imam. Pendapat Mawardi mendapat dukungan dari
Al-Asyari. Meski demikian, pada dasarnya ini merupakan kelonggaran untuk
situasi yang telah berubah sewaktu Negara Islam berubah menjadi Negara Feodal.
Untuk cara yang kedua, mengapa
khalifah bisa ditunjuk oleh Imam Sebelumnya,bahwa mengaca pada
perististiwa pengangkatan khalifah Umar ibn Khattab yang ditunjuk oleh imam
sebelumnya yaitu Abu Bakar.
Namun ada syarat, sebelum menunjuk calon
penggantinya seorang imam harus beusaha agar yang ditunjuknya itu benar – benar
benar berhak untuk mendapatkan kepercayaan dan kehormatan yang tinggi itu, dan
orang yang ditunjuk tersebut benar – benar memenuhi syarat untuk menjadi
seorang Khalifah.
F. Teori Kontrak Sosial
Suatu hal yang sangat menarik
untuk dicermati dari gagasan ketatanegaraan Al Mawardi ialah hubungan
antara ahl halli wa al ‘aqdi atau Al Mawardi sering menyebut dengan
sebutan ahl ikhtiar dengan seorang khalifah. Bila dicermati kedua lembaga
tersebut menjalin hubungan perjanjian yang didasari sukarela yang melahirkan
hak dan kewajiban. Oleh karenanya selain imam berhak untuk ditaati oleh
rakyatnya ia juga mempunya kewajiban yang harus dipenuhi rakyatnya artinya
keduanya memiliki hubungan timbal balik. Teori ini oleh Imam Al Mawardi
diperkenalkan di Eropa pada abad ke XI dengan sebutan teori kontrak social.
Sedangkan di Eropa sendiri teori ini pertama kalinya muncul pada abad XVI[8].
Setidaknya ada empat ilmuan Barat yang
mengemukakan teori Kontrak social, mereka itu antara lain Hubbert Languet (
ilmuan Perancis 1519 M – 1581 M ), Thomas Hobbes ( ilmuan asal Inggris 1588 M –
1679 M ), John Locke ( ilmuan Inggris 1632 M – 1974 M ) dan yang terakhir
adalah Jean Jaques Rousseu ( ilmuan Perancis 1712 M – 1778 M ). Hubbert
Languet pada tahun 1579 M dalam bukunya yang berjudul Vindiciae Contra Tyrannos
( Suatu Pembelaan Kebabasan Tiran – Tiran) menyatakan bahwa “pembentukan Negara
itu didasarkan atas dua kontrak; pertama dibuat antara tuhan
disatu pihak dan raja serta rakyat lain dilain pihak, yang berisikan janji
bahwa raja dan rakyat akan tetap patuh kepada perintah perintah agama sebagai
hamba – hamba Tuhan. Kedua,dibuat antara raja dan rakyat , yang
berisikan bahwa rakyat berjanji untuk taat dan patuh kepada raja asalkan raja
memerintah dengan adil.
Thomas Hobbes pada tahun 1651 M dalam bukunya
yang berjudul ‘Laviathan ( tentang Negara) ia menyatakan bahwa dalam kehidupan
alamiah semua manusia memiliki kebebasan penuh untuk berbuat
sekehendaknya. Tetapi kebebasan tersebut selalu diseliputi oleh suasana
permusuhan. Atau dengan kata lain hukum alam berlaku yang kuat ia akan berkuasa
dan yang kalah ia akan tertindas. Oleh karena itu mereka membuat
perjanjian untuk hidup rukun secara bersama, diantara mereka ada yang didaulat
untuk memimpin.
John Locke berbeda dari dua pendahulunya, ia
mengemukakan bahwa raja adalah pihak atau partner dari kontrak social itu, dan
kontrak itu antara raja di satu pihak dengan rakyat dipihak lain. Sebagai
konsekuensinya pemerintahan itu merupakan suatu amanah, raja adalah penerima
amanah sedangkan rakyat adalah pemberi amanah.
J.J Roousseu bependapat sama dengan
pendapatnya Al Mawardi, bahwa; pertama, kontrak sosial itu hanya antara
sesama rakyat atau anggota-anggota masyarakat, kedua, melalui
kontrak sosial itu masing – masing melimpahkan segala hak perorangannya kepada
komunitas sebagai satu keutuhan. Dari teori inilah lahir lembaga perwakilan
rakyat.
Selain gagasan teori kontrak sosial, Al
Mawardi adalah satu satunya pemikir Islam pada zaman pertengahan ini yang
berani mengemukakan bahwa kepala Negara dapat diganti kalau ternyata tidak
mampu lagi melaksanakan tugas, baik disebabkan oleh soal moral maupun soal soal
lain.
BAB III
PENUTUP
Perjuangan dari Abu Bakar ash-Shiddiq ra,
Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra, dalam
berjuang dan membela Islam sudah bukan menjadi sebuah rahasia. Peran dan
sumbangan mereka terhadap Islam menjadi sebuah catatan sejarah yang tak akan
pernah pudar. Keempat sahabat Nabi saw., ini telah membuktikan peran mereka
baik dalam penataan kepemerintahan, keikutsertaan dan kepemimpinan dalam
peperangan, penaklukan-penaklukan, pengumpulan dan pembukuan mushaf Al Qur’an
dan lain sebagainya.
Sehingga dapat dikatakan Islam menjadi besar
tidak terlepas dari peran keempat sahabat Nabi saw tersebut. Namun kaum yang
membenci mereka tidak mau kalah, mereka mengatur siasat untuk membunuh mereka,
sampai akhirnya mereka mati terbunuh, berlumuran dengan darah juang dan
syahidnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Husaini, Al Hamid, Sejarah Hidup Imam Ali Bin Abi Thalib R.A., (Singa
ALLAH SW., Pejuang Amar Ma’ruf Nahi Munkar), Lembaga Penyelidikan Islam,
1981, Jakarta.
Haekal,
Muhammad Husain, Abu
Bakar Ash Siddiq, Yang Lembut Hati (Sebuah Biografi dan Studi
Analisis tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi),PT. Pustaka Utera
Antar Nusa, cet.3,
2003, Jakarta.
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara
Ajaran Sejarah dan Pemikiran, edisi kelima, Jakarta : UI – Press,
2008.
sungguh luar binasa
BalasHapus